IG.NET, ACEH TENGGARA – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tenggara (Agara) terbitkan status DPO kepada empat dari lima orang terduga pelaku kasus dugaan pemerkosaan gadis 19 tahun.
Kapolres Agara AKBP Bramanti Agus Suyono, melalui Kasat Reskrim AKP Suparwanto, saat dihubungi IG.NET, membenarkan jika Polres Agara sudah menerbitkan status DPO untuk empat orang terduga pelaku pemerkosaan gadis 19 tahun di Agara, Jum’at 4 Februari 2022.
Dari kelima terduga pelaku pemerkosaan tersebut, satu orang pelaku belum diketahui Identitasnya. “Satu orang lagi belum ada identitasnya dan kelima pelaku masih kita kejar,beber Suparwanto.
Berdasarkan informasi diterima IG.NET, ke empat terduga pelaku pemerkosaan gadis 19 tahun di Agara yang diterbitkan status DPO tersebut, yaitu inisial SW, 20 tahun, F, 20 tahun, S, 19 tahun dan O, 20 tahun.
Sebelumnya, diketahui seorang gadis inisial IP, usia 19 tahun, salah satu warga kabupaten setempat diduga diperkosa secara bergiliran oleh lima orang pemuda.
Terpisah, DS salah satu anggota keluarga korban kepada IG.NET, mengungkapkan bahwa dugaan pemerkosaan yang dialami adiknya tersebut terjadi pada Jum’at malam (28 Januari 2022) lalu di salah satu pondok berada di perkebunan jagung warga di Desa Muara Baru, Kecamatan Lawe Alas, Kabupaten Aceh Tenggara.
Kata DS, menurut keterangan korban kepada pihak keluarga, korban IP awalnya diajak oleh pacarnya inisial SW, untuk jalan-jalan dan makan. Namun SW malah membawa korban ke lokasi perkebunan jagung. Kemudian SW meminta korban untuk melakukan hubungan intim (suami istri).
Masih menurut DS, adiknya (korban) menolak untuk berhubungan layaknya suami istri. Namun karena takut, korban dengan terpaksa melayani nafsu bejad sang pacar. Tak berselang lama, cerita korban kepada DS, datanglah empat orang pemuda lain merupakan teman SW dan turut melakukan perbuatan sama kepada korban.
“Adik saya waktu itu pulang dengan menggunakan becak mesin dengan kondisi baju kusut. Saat ditanya, korban mengaku telah mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh lima orang pemuda warga Desa Muara Baru,” beber DS, mengaku sebagai abang sepupu dari korban, Selasa (1/2/2022) lalu.***
Penulis : Salihan Beruh
Editor : DEWI