
IG.NET, Saumlaki – Toko Selatan di Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga kuat telah melanggar UU Perlindungan Konsumen. Pasalnya, secara sadar telah mengetahui jika produk minuman mineral merek Aqua telah tercemar air laut pasca insiden tenggelamnya Kapal Barang Tanimbar Bahari, pada Rabu 5 Januari 2022 lalu. Namun diduga kuat pihak toko tetap menjual kepada masyarakat untuk dikomsumsi.
Menurut informasi dihimpun, diketahui hal ini mencuat ketika salah satu warga membeli satu karton aqua botol ukuran 24×600 mili liter. Kemasan karton tersebut sudah ‘compang-camping’ dipenuhi dengan lakban buatan sendiri dan bukan dari pabrik. Sementara isinya bercampur antara aqua yang masih baik dan sebagian diduga telah tercemar.
SY, salah satu warga mengatakan, kita beli dari malam. Nah tadi siang pas santai dan mengambil satu botol untuk minum. “Saya lihat warna airnya sudah tidak bening lagi. Label aqua pada botol itu juga tidak pada posisinya. Parahnya, ketika diminum, terasa asin pada mulut botol,” bebernya, Kamis 3 Februari 2022.
Alhasil, dikatakan SY karton aqua lusuh tersebutpun dibongkar kembali dengan mengeluarkan isinya. Ternyata ada aqua yang masih bening isinya dan lainnya tercemar. Melihat fakta tersebut, media inipun kemudian menelusuri asal muasal air mineral yang dibeli tersebut. Dan ternyata dari penelusuran ditemukan jika kemasan air mineral itu dibeli dari Toko Selatan, kemudian dijual lagi oleh pedagang kecil dan konsumen.
Sementara hal lainnya ditemui, yang diperkuat dengan himbauan dari pemilik toko selang beberapa hari pasca KM Taninbar Bahari miliknya tenggelam. Bagi masyarakat yang menemukan barang miliknya agar dikembalikan. Akan ada hadiah bagi warga yang mengembalikan.
Secara terpisah, salah satu pemilik Toko Selatan (menantu) Sandra, yang dikonfirmasi sempat berkelit, mengatakan jika air mineral (Aqua) tersebut bukan dari tokonya. Tetapi setelah ditunjukan bukti lain bahwa pedagang membeli dari tokonya. Akhirnya ia pun membenarkan kalau produk minuman air mineral yang di jual ke konsumen ialah kemasan air mineral yang berhasil ditemukan warga di laut pasca inseden kecelakaan kapal barang yang dijual oleh pihaknya. Menurut dia, sebelum menjual pihaknya telah menyeleksi mana yang masih layak dan tidak versi ukuran kelayakan mereka.
Saat disingung tentang kategori layak seperti apa, Sandra dengan cepat menjawab kalau yang warnanya masih putih. Tentunya jawaban tersebut dinilai hanya memikirkan keuntungan semata tanpa mempertimbangkan dampak. Apalagi jika produk yang mereka jual kepada rakyat di Tanimbar telah tercemar akibat insiden kecelakaan kapal itu.
Selain itu, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, telah menjelaskan hal hal yang dilarang oleh pelaku usaha di dalam memperdagangkan barang dan atau jasa menurut UU perlindungan Konsumen. Salah satunya yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap. Sebab hal ini sangat mengancam kelangsungan hidup masyarakat (konsumen).***
Penulis : AM
Editor : VID