EkonomiNanggroe Aceh

Harga Mireng Masih Melambung Tinggi Di Aceh Tenggara, Keputusan Pemerintah Terkesan diabaikan Pedagang

Avatar photo
×

Harga Mireng Masih Melambung Tinggi Di Aceh Tenggara, Keputusan Pemerintah Terkesan diabaikan Pedagang

Sebarkan artikel ini



IG.NET, ACEH TENGGARA – Pemerintah melalui Menteri Perdagangan telah mengeluarkan surat edaran tentang harga ketetapan eceran minyak goreng. Namun di Kabupaten Aceh Tenggara, justru harga minyak goreng masih terbilang tinggi.



Sementara ketentuan harga yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah berdasarkan Permendag Nomor: 6/2022, HET minyak goreng telah diatur dengan rincian yaitu migor curah Rp11.500 per liter, kemasan sederhana Rp13.500 per liter. Kemasan premium Rp14.000 per liter. Diketahui Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 1 Februari 2022.

ADVERTISEMENTS
BANNER



Berapa Ibu rumah tangga saat ditemui IG.NET, Kamis 3 Februari 2022, mengaku sejak Permendag Nomor: 3/2022 dikeluarkan dan dicabut kembali dan disusul terbitnya Permendag Nomor: 6/2022, harga minyak goreng di Aceh Tenggara juga belum turun.



“Pada umumnya saat ini untuk minyak goreng curah per kilogramnya di jual pedagang eceran dan grosir seharga Rp18.000 per liter. Sementara berdasarkan HET telah ditetapkan oleh pemerintah harga minyak curah per liternya di Rp11.500. Sedangkan harga minyak goreng di pasar moderen per liternya masih harga Rp20.000. Pemerintah sendiri yang kita ketahui telah menetapkan harga HET yang telah ditetapkan sejak 1 Februari untuk kemasan Premium dengan harga Rp.14.000 per liternya,” imbuh Endang salah satu IRT.

LIHAT JUGA:   Nelayan Lhok Bengkuang, Siap Menangkan Pasangan IDAMAN



Terkait harga tersebut, Endang pun mengaku gembira dengan terbitnya HET minyak goreng harga murah dikeluarkan pemerintah. Namun kenyataan di lapangan, hal itu justru tidak berpengaruh bagi konsumen. Pasalnya, harga minyak goreng baik itu curah maupun kemasan masih tetap mahal, katanya dengan nada kecewa.



“Akibatnya warga terpaksa beralih dan memburu minyak curah di pasar tradisional dengan harga yang masih mahal dan tak terjangkau.”



Kata Endang, kami merasa bingung kenapa pedagang berani mengabaikan aturan dengan menjual harga eceran tinggi. “Keputusan pemerintah terkesan diabaikan para pedagang.”



Terpisah, Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara, melalui Sekretaris Muliadi, saat ditemui mengatakan bahwa pihak Disnagperinaker sejak beberapa hari lalu telah turun ke beberapa pasar guna melihat dan memantau langsung harga minyak goreng merujuk pada Permendag nomor 6 tahun 2022.

LIHAT JUGA:   Event Pesona Pesisir Timur Aceh Gaungkan Budaya, Kuliner dan Wisata

 

Foto : Sekretaris Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja Aceh Tenggara, Muliadi

 

 

Dari hasil pantauan di lapangan, kata dia masih menemukan harga minyak goreng diatas HET yang telah ditetapkan pemerintah. Untuk minyak goreng curah masih dijual Rp20.000 per kilogram. “Kemasan sederhana Rp20.000 per kilogram dan kemasan premium isi dua liter di jual dengan harga Rp43.000.”



Mahalnya harga minyak goreng di pasar yang melampaui HET tersebut, Muliadi mengaku tak bisa berbuat banyak. Pasalnya pedagang atau grosir membeli minyak goreng dengan harga tinggi. Karena itu mereka juga terpaksa menjualnya dengan harga tinggi juga, jelasnya Kamis 3 Februari 2022.



Meski demikian, untuk menormalkan harga minyak goreng berbagai kemasan sesuai dengan HET Pemerintah melalui Permendag nomor 6 tahun 2022, Pemkab Aceh Tenggara melalui Dinas Perdagangan Perindustrian dan Tenaga Kerja hendaknya mengalokasikan dana dengan menggelar pasar murah yang dilaksanakan diberbagai wilayah kecamatan dan desa dengan harapan agar keluhan masyarakat dapat teratasi, tutup Muliadi.***



Penulis : Salihan Beruh
Editor : Dewi