Jendela Ala

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Khalwat, Satpol PP Agara: Pelaku Dijamin Oleh Pimpinannya

Avatar photo
×

Diduga Tangkap Lepas Pelaku Khalwat, Satpol PP Agara: Pelaku Dijamin Oleh Pimpinannya

Sebarkan artikel ini


IG.NET, ACEH TENGGARA – Pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Tenggara berhasil menangkap salah satu diduga pelaku khalwat di Desa Batu Mbulan, Selasa 25 Januari 2022 lalu. Namun berdasarkan Informasi dihimpun, diduga pelaku itu dikabarkan bebas tanpa ditahan hingga kekinian belum dilakukan hukuman apapun. 


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Aceh Tenggara, Rahmad Padli, melalui Kabid WH Busra, terkait hal tersebut mengatakan jika pelakunya tidak ditahan sebab sudah memiliki jaminan dari atasan alias pimpinan tempat pelaku bertugas. “Sehingga dibebaskan,” ungkapnya Kamis 3 Februari 2022.


Kata dia, pelaku khalwat yang tidak ditahan itu karena telah dijamin oleh pimpinan dinas tempat pelaku bertugas. Pihaknya sudah melakukan BAP terhadap pelaku. “Oleh karena itu pelaku dibebaskan karena telah memiliki jaminan tidak akan melarikan diri. Dan pelaku belum bisa dijatuhkan hukuman khalwat, karena salah satu pelakunya melarikan diri.”


Sebelumnya, Busra juga menerangkan bahwa lelaki tersebut sudah kita amankan di kantor kemarin dan sudah di BAP. Termasuk adanya jaminan dari pimpinannya. Akan tetapi untuk tersangka perempuan melarikan diri malam itu. Hingga kekinian masih dicari dan belum jelas keberadaan perempuan tersebut.


Sementara terkait untuk daftar DPO, dia menambahkan itu belum ditetapkan. Karena pimpinan tidak berada di tempat. “Pimpinan sedang berada di Banda Aceh,” demikian Busra.***


Penulis : Salihan Beruh
Editor    : Dewi

LIHAT JUGA:   Tebar Kebaikan di Bulan Ramadhan, DPD LSM LIRA Agara Bagikan 1000 Takjil Gratis